Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ), Apa Sih KPR Itu ?

Memiliki rumah sendiri merupakan impian semua orang, namun untuk mewujudkan semua itu tidak semudah yang dibayangkan, mungkin karena faktor finansial atau karena mahalnya harga rumah itu sendiri. Meski begitu anda tidak perlu khawatir karena banyak cara yang bisa dimanfaatkan misalnya dengan KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah.

Apa itu KPR ? KPR adalah produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. Hingga saat ini Kredit Pemilikan Rumah disediakan oleh perBANKan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).

Pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah satu pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR.

Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan dan uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen penting seperti yang tertera dalam daftar persyaratan berikut ini.

Dokumen KPR Standar:
  • Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Akta nikah atau cerai.
  • Kartu keluarga (KK).
  • Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)
Dokumen Tambahan untuk Karyawan:
  • Slip gaji.
  • Surat keterangan dari tempat bekerja.
  • Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir
Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional:
  • Bukti transaksi keuangan usaha.
  • Catatan rekening bank.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Setelah melewati proses analisis resiko kredit dan survey penilaian properti, pengajuan KPR akan dilanjutkan dengan akad kredit. Apabila biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi tahap selanjutnya adalah:
  • pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak,
  • asuransi FIDUCIA,
  • provisi kredit,
  • asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang, dan
  • biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Jika akad kredit sudah selesai, maka bank akan mengalirkan dana kredit yang umumnya ditransfer langsung ke rekening penjual atau pengembang. Proses ini umumnya memakan waktu maksimum 7 hari kerja. Suku bunga kredit akan dikaji secara berkala, umumnya setiap 3 atau 6 bulan.

Apabila semua angsuran KPR telah dilunasi, bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti. Inilah akhir dari proses KPR.

Semoga bermanfaat, dapatkan info Rumah Dijual, Villa Dijual, Tanah Dijual hanya di www.iklanrumahsaya.com dan dapatkan juga info properti lainnya disini.




DMCA.comTerimakasih telah membaca “Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ), Apa Sih KPR Itu ?”. Silahkan bagikan artikel / foto / video diatas ke teman-teman Anda dengan mengklik tombol Like, Send, Tweet atau G+. Dan jangan lupa ya berkunjung lagi kesini...
Sebarkan Bookmark and Share

0 komentar pada artikel tentang: Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ), Apa Sih KPR Itu ?

Posting Komentar